Dalam pembahasan tentang pariwisata, terdapat empat istilah yang sering digunakan secara bersamaan, yaitu wisata, wisatawan, pariwisata, dan kepariwisataan. Meskipun terdengar mirip, keempat istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.
Pemahaman mengenai istilah-istilah ini penting, terutama bagi mahasiswa, pelaku usaha wisata, pengelola destinasi, maupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pariwisata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, pengertian keempat istilah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pengertian Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dengan kata lain, wisata merupakan aktivitas perjalanan yang dilakukan seseorang atau kelompok menuju tempat tertentu dan tidak bersifat menetap.
Contohnya adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari kota ke sebuah desa wisata selama dua hari untuk menikmati pemandangan alam, mengikuti aktivitas budaya masyarakat, dan mencicipi makanan tradisional.
Dari pengertian tersebut, terdapat beberapa unsur penting dalam kegiatan wisata, yaitu:
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang;
terdapat kegiatan perjalanan;
dilakukan ke tempat tertentu;
berada di luar lingkungan asal;
dilakukan dalam jangka waktu sementara; dan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pengertian Wisatawan
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
Pengertian wisatawan sebenarnya cukup sederhana. Seseorang dapat disebut wisatawan apabila melakukan kegiatan wisata sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, seseorang yang tinggal di Bandar Lampung kemudian melakukan perjalanan ke sebuah destinasi wisata di Kabupaten Lampung Selatan untuk menikmati alam dan melakukan aktivitas rekreasi dapat disebut sebagai wisatawan.
Wisatawan dapat melakukan perjalanan untuk berbagai kebutuhan dan pengalaman, seperti rekreasi, menikmati keindahan alam, mengenal budaya, mengikuti kegiatan wisata, maupun melakukan perjalanan lainnya sesuai dengan karakteristik kegiatan wisata.
3. Pengertian Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
Pengertian ini menunjukkan bahwa pariwisata memiliki cakupan yang lebih luas daripada wisata.
Wisata merupakan kegiatan perjalanan, sedangkan pariwisata mencakup berbagai kegiatan tersebut beserta seluruh dukungan yang diperlukan agar kegiatan wisata dapat berlangsung dengan baik.
Misalnya, ketika wisatawan mengunjungi sebuah desa wisata, kegiatan pariwisata tidak hanya berupa kunjungan ke objek wisata. Di dalamnya juga terdapat:
akses menuju destinasi;
tempat parkir;
homestay;
restoran atau kuliner lokal;
pemandu wisata;
toilet;
pusat informasi;
aktivitas wisata;
produk UMKM;
layanan transportasi;
pengelolaan destinasi; dan
keterlibatan masyarakat lokal.
Karena itu, sebuah destinasi wisata membutuhkan ekosistem pendukung agar wisatawan mendapatkan pengalaman yang baik.
4. Pengertian Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
Pengertian ini memiliki cakupan yang lebih luas lagi. Kepariwisataan tidak hanya membicarakan wisatawan atau destinasi, tetapi juga berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pariwisata.
Pemangku kepentingan dalam kepariwisataan dapat mencakup:
wisatawan;
masyarakat lokal;
pemerintah;
pemerintah daerah;
pelaku usaha;
pengelola destinasi;
pekerja pariwisata;
komunitas;
akademisi; dan
berbagai pihak lain yang berkaitan dengan pariwisata.
Dengan demikian, kepariwisataan dapat dipahami sebagai keseluruhan sistem dan aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata serta interaksi di antara para pemangku kepentingannya.
Perbedaan Wisata, Wisatawan, Pariwisata, dan Kepariwisataan
Agar lebih mudah dipahami, perbedaan keempat istilah tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Istilah | Pengertian Sederhana |
|---|---|
| Wisata | Kegiatan perjalanan sementara ke tempat tertentu di luar lingkungan asal |
| Wisatawan | Orang yang melakukan wisata |
| Pariwisata | Berbagai kegiatan wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan |
| Kepariwisataan | Seluruh kegiatan terkait pariwisata yang melibatkan berbagai dimensi, disiplin, dan pemangku kepentingan |
Contoh Sederhana
Untuk membedakannya, kita dapat menggunakan contoh desa wisata.
Ketika seorang pengunjung melakukan perjalanan dari kota menuju sebuah desa untuk menikmati air terjun dan mempelajari budaya masyarakat setempat, perjalanannya merupakan wisata.
Orang yang melakukan perjalanan tersebut disebut wisatawan.
Sementara itu, jalan menuju lokasi, homestay, kuliner, pemandu, atraksi budaya, fasilitas umum, layanan, serta berbagai kegiatan yang mendukung pengalaman wisatawan merupakan bagian dari pariwisata.
Kemudian, ketika pemerintah desa, masyarakat, pengelola destinasi, pelaku UMKM, pemandu wisata, wisatawan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha saling berinteraksi dalam mengembangkan serta menyelenggarakan kegiatan tersebut, keseluruhan prosesnya merupakan bagian dari kepariwisataan.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa wisata, wisatawan, pariwisata, dan kepariwisataan merupakan istilah yang saling berkaitan tetapi memiliki makna berbeda.
Secara sederhana, hubungan keempatnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Wisatawan → melakukan Wisata → dalam sistem Pariwisata → yang menjadi bagian dari Kepariwisataan.
Pemahaman terhadap perbedaan istilah ini penting karena pariwisata pada dasarnya bukan hanya tentang perjalanan dan tempat yang dikunjungi, tetapi juga mencakup fasilitas, pelayanan, masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, serta interaksi berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan pengalaman wisata yang berkualitas.
Catatan: Definisi dalam artikel ini menggunakan ketentuan terbaru setelah berlakunya UU No. 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mulai berlaku pada 29 Oktober 2025.

0 komentar:
Posting Komentar