Pengertian pariwisata tidak hanya berkaitan dengan kegiatan seseorang bepergian ke tempat wisata. Pariwisata mencakup berbagai aktivitas wisata yang didukung oleh fasilitas, pelayanan, masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, serta berbagai unsur lain yang membentuk sebuah ekosistem pariwisata.
Dalam kehidupan sehari-hari, pariwisata sering dikaitkan dengan liburan, rekreasi, perjalanan, destinasi wisata, hotel, kuliner, hingga atraksi budaya. Namun, secara akademis dan hukum, pengertian pariwisata memiliki cakupan yang lebih luas.
Lalu, apa pengertian pariwisata menurut para ahli? Bagaimana pengertian pariwisata menurut undang-undang? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Pariwisata?
Secara sederhana, pariwisata adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan perjalanan wisata dan didukung oleh berbagai sarana, prasarana, fasilitas, serta pelayanan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan.
Pariwisata tidak hanya melibatkan wisatawan. Di dalamnya terdapat interaksi antara wisatawan dengan masyarakat lokal, pemerintah, pengusaha, pekerja pariwisata, serta berbagai sektor pendukung lainnya.
Karena itu, sebuah destinasi wisata tidak cukup hanya memiliki objek atau daya tarik yang indah. Destinasi juga membutuhkan aksesibilitas, fasilitas, pelayanan, sumber daya manusia, masyarakat yang terlibat, serta pengelolaan yang baik.
Pengertian Pariwisata Menurut Undang-Undang
Salah satu rujukan utama mengenai pengertian pariwisata di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa UU No. 10 Tahun 2009 telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan ketiga dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU No. 18 Tahun 2025 mulai berlaku pada 29 Oktober 2025.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, Pasal 1 memberikan definisi:
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa pariwisata memiliki beberapa unsur penting, yaitu:
Kegiatan wisata
Sarana
Prasarana
Fasilitas
Layanan
Kebutuhan wisatawan
Dengan demikian, pariwisata bukan sekadar aktivitas mengunjungi tempat tertentu, tetapi merupakan sebuah sistem yang membutuhkan dukungan berbagai komponen.
Pengertian Wisata Menurut UU Terbaru
Selain mendefinisikan pariwisata, UU No. 18 Tahun 2025 juga memberikan pengertian mengenai wisata.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dari sini dapat dibedakan bahwa wisata lebih merujuk pada kegiatan perjalanan, sedangkan pariwisata memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup kegiatan wisata beserta sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan yang mendukungnya.
Pengertian Pariwisata Menurut Para Ahli
Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, konsep pariwisata juga banyak dijelaskan oleh para ahli. Berikut beberapa pengertian yang sering digunakan dalam kajian pariwisata.
1. Pengertian Pariwisata Menurut Hunziker dan Krapf
Walter Hunziker dan Kurt Krapf merupakan dua tokoh penting dalam perkembangan kajian kepariwisataan.
Menurut Hunziker dan Krapf, pariwisata pada dasarnya berkaitan dengan keseluruhan hubungan dan gejala yang muncul akibat perjalanan dan tinggal sementara seseorang di suatu tempat, selama keberadaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menetap dan tidak berkaitan dengan kegiatan mencari penghasilan di tempat yang dikunjungi. Definisi ini banyak dikutip dalam literatur kepariwisataan Indonesia.
Definisi tersebut menekankan beberapa hal penting, yaitu perjalanan, tinggal sementara, tidak menetap, dan tidak mencari penghasilan di tempat tujuan.
2. Pengertian Pariwisata Menurut Oka A. Yoeti
Oka A. Yoeti merupakan salah satu tokoh yang banyak digunakan sebagai rujukan dalam literatur pariwisata Indonesia.
Dalam pembahasannya mengenai pariwisata, Yoeti menjelaskan bahwa suatu perjalanan dapat dikategorikan sebagai perjalanan wisata apabila memiliki karakteristik tertentu. Di antaranya perjalanan dilakukan untuk bersenang-senang, berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dilakukan sementara, serta tidak bertujuan mencari nafkah di tempat yang dikunjungi.
Pandangan Yoeti membantu menjelaskan bahwa kegiatan wisata memiliki perbedaan dengan perjalanan yang dilakukan seseorang untuk bekerja atau mencari penghasilan.
3. Pengertian Pariwisata Menurut Soekadijo
Menurut Soekadijo, pariwisata merupakan gejala sosial yang kompleks karena melibatkan manusia secara keseluruhan dan memiliki berbagai aspek.
Aspek tersebut antara lain aspek sosiologis, psikologis, ekonomis, ekologis, dan berbagai aspek lainnya. Dalam kajian pariwisata, aspek ekonomi sering mendapatkan perhatian besar karena kegiatan pariwisata dapat menciptakan aktivitas ekonomi di suatu daerah.
Pendapat Soekadijo memperlihatkan bahwa pariwisata tidak dapat dilihat hanya sebagai aktivitas rekreasi. Pariwisata juga berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, lingkungan, psikologi wisatawan, serta perekonomian.
4. Pengertian Pariwisata Menurut McIntosh dan Gupta
McIntosh dan Gupta memandang pariwisata sebagai gabungan berbagai gejala dan hubungan yang muncul dari interaksi antara wisatawan, bisnis, pemerintah, dan masyarakat lokal dalam proses menarik serta melayani wisatawan.
Pandangan ini memperkuat pemahaman bahwa pariwisata merupakan kegiatan yang melibatkan banyak pihak dan tidak dapat berjalan hanya dengan keberadaan wisatawan dan objek wisata.
Perbedaan Pengertian Wisata dan Pariwisata
Istilah wisata dan pariwisata sering digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Secara sederhana, perbedaannya dapat digambarkan sebagai berikut:
| Istilah | Pengertian Sederhana |
|---|---|
| Wisata | Kegiatan perjalanan seseorang atau kelompok ke tempat tertentu untuk sementara |
| Wisatawan | Orang yang melakukan wisata |
| Pariwisata | Berbagai kegiatan wisata beserta dukungan sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan |
| Kepariwisataan | Keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan interaksi para pemangku kepentingan |
Dalam UU No. 18 Tahun 2025, pengertian wisatawan tetap merujuk pada orang yang melakukan wisata, sedangkan kepariwisataan mencakup seluruh kegiatan terkait pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin serta membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
Unsur-Unsur Pariwisata
Berdasarkan berbagai definisi di atas, pariwisata dapat dipahami sebagai sebuah sistem yang terdiri dari berbagai unsur.
1. Wisatawan
Wisatawan merupakan orang yang melakukan perjalanan wisata. Wisatawan menjadi salah satu unsur utama karena berbagai kegiatan pariwisata pada akhirnya berkaitan dengan kebutuhan dan pengalaman wisatawan.
2. Daya Tarik Wisata
Daya tarik wisata menjadi alasan seseorang mengunjungi suatu destinasi. Bentuknya dapat berupa keindahan alam, budaya, sejarah, kuliner, maupun berbagai aktivitas dan atraksi yang memberikan pengalaman bagi wisatawan.
3. Aksesibilitas
Destinasi wisata membutuhkan akses yang memungkinkan wisatawan mencapai lokasi dengan relatif mudah dan aman.
Aksesibilitas dapat berupa jalan, transportasi, informasi perjalanan, maupun fasilitas pendukung lainnya.
4. Sarana dan Prasarana
Hotel, homestay, restoran, toilet, tempat parkir, jaringan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan berbagai infrastruktur lainnya menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan pariwisata.
5. Pelayanan
Pelayanan menjadi bagian penting dari pengalaman wisatawan. Keramahan masyarakat, kualitas pemandu, pelayanan akomodasi, kebersihan, keamanan, serta kemudahan mendapatkan informasi dapat memengaruhi kepuasan wisatawan.
6. Masyarakat Lokal
Masyarakat lokal memiliki peran penting dalam pengembangan pariwisata, khususnya pada destinasi berbasis masyarakat.
Masyarakat dapat terlibat sebagai pengelola destinasi, pemandu wisata, pemilik homestay, pelaku UMKM, pengrajin, penyedia kuliner, maupun penyedia berbagai jasa wisata.
7. Pemerintah dan Pelaku Usaha
Pemerintah berperan dalam membuat kebijakan, menyediakan infrastruktur, melakukan pembinaan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan pariwisata.
Sementara itu, pelaku usaha menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan wisatawan.
Tujuan Pembangunan Pariwisata
Pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan nasional.
Pengembangan pariwisata dapat memberikan manfaat dalam berbagai bidang, seperti:
meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat;
membuka lapangan pekerjaan;
mendorong pertumbuhan usaha lokal;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
memperkenalkan budaya daerah;
mendorong pelestarian alam dan budaya;
meningkatkan daya tarik suatu daerah;
memperluas kesempatan berusaha; dan
meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan.
UU No. 10 Tahun 2009 sejak awal menempatkan kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Pariwisata Berbasis Masyarakat
Salah satu perkembangan penting dalam konsep pariwisata modern adalah semakin besarnya perhatian terhadap keterlibatan masyarakat lokal.
Pariwisata tidak hanya ditujukan untuk mendatangkan wisatawan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar destinasi.
Konsep ini sering dikenal dengan istilah pariwisata berbasis masyarakat atau community-based tourism.
Dalam konteks Indonesia, perubahan melalui UU No. 18 Tahun 2025 juga mencakup pengaturan mengenai pariwisata berbasis masyarakat lokal, selain berbagai aspek lain seperti destinasi, pemasaran, industri pariwisata, daya tarik wisata, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, serta partisipasi masyarakat.
Contoh Kegiatan Pariwisata
Pariwisata dapat ditemukan dalam berbagai bentuk kegiatan, misalnya:
wisata alam;
wisata budaya;
wisata sejarah;
wisata kuliner;
wisata bahari;
wisata edukasi;
wisata religi;
wisata petualangan;
desa wisata;
ekowisata;
agrowisata;
wisata kesehatan; dan
wisata berbasis masyarakat.
Contohnya, sebuah desa yang memiliki air terjun dapat mengembangkan destinasi wisata alam. Namun, kegiatan pariwisatanya tidak berhenti pada kunjungan ke air terjun.
Masyarakat dapat menyediakan homestay, makanan lokal, jasa pemandu, paket wisata, transportasi lokal, kerajinan, serta berbagai aktivitas wisata.
Inilah yang membedakan sebuah daya tarik wisata dengan ekosistem pariwisata yang lebih luas.
Kesimpulan
Dari berbagai pendapat para ahli dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah sebuah kegiatan dan sistem yang berkaitan dengan perjalanan wisata serta didukung oleh berbagai sarana, prasarana, fasilitas, pelayanan, masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Menurut perspektif para ahli seperti Hunziker dan Krapf, Yoeti, serta Soekadijo, pariwisata memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan sementara, interaksi manusia, serta berbagai aspek sosial, ekonomi, psikologis, dan lingkungan.
Sementara itu, dalam hukum Indonesia, definisi pariwisata saat ini perlu merujuk pada UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2025. Dalam ketentuan terbaru, pariwisata didefinisikan sebagai berbagai macam kegiatan wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
Dengan demikian, pariwisata bukan hanya tentang orang yang bepergian dan tempat yang dikunjungi, tetapi merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan wisatawan, masyarakat lokal, pemerintah, pelaku usaha, lingkungan, budaya, fasilitas, serta berbagai layanan pendukung.
FAQ: Pengertian Pariwisata
Apa yang dimaksud dengan pariwisata?
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan berdasarkan definisi dalam UU No. 18 Tahun 2025 yang mengubah UU No. 10 Tahun 2009.
Apa pengertian pariwisata menurut para ahli?
Para ahli memberikan definisi dengan penekanan yang berbeda. Hunziker dan Krapf menekankan perjalanan dan tinggal sementara, Yoeti menjelaskan karakteristik perjalanan wisata, sedangkan Soekadijo melihat pariwisata sebagai gejala sosial yang kompleks dengan berbagai aspek.
Apa perbedaan wisata dan pariwisata?
Wisata merupakan kegiatan perjalanan sementara, sedangkan pariwisata memiliki cakupan lebih luas karena mencakup kegiatan wisata beserta sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan yang mendukungnya.
Apa UU yang mengatur tentang pariwisata di Indonesia?
Dasar utama pengaturan kepariwisataan adalah UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir diubah melalui UU No. 18 Tahun 2025.
Mengapa pariwisata penting bagi masyarakat?
Pariwisata dapat membuka peluang usaha dan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta membantu memperkenalkan dan melestarikan potensi alam dan budaya suatu daerah.

0 komentar:
Posting Komentar