TABIK PUN DESWITA WAY KALAM
Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung

AD-ART



 ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SADAR WISATA WAY TERJUN
DESA WAY KALAM

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama Way Terjun berasal dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan pedulipada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan didirikan pada tanggal 09 September 2014.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Pokdarwis Way Terjun berkedudukan di Desa Way kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dengan alamat sekretariat di Jalan Terate Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan.
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ProvinsiLampung

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5
Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan /issu-issudi bidang kepariwisataan yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan :
  • Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya.
  • Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal (desa).
  • Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.
Pasal 7
Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  • Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis.
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
  • Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya.
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
  3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam sebagai berikut :
  1. Pembina/Penasehat.
  2. Pengurus Harian :
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Anggota  (yang terdiri dari seksi masing-masing bidang)
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam adalah 2 (dua) tahun.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam diperoleh dari;
  1. Uang pangkal dan iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
  1. Tahun buku Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam mengikuti periode tahun kalender.
  2. Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan.
  3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam.
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 2 tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam berdiri dan ditetapkan pada tanggal 09 September 2014.

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.


Pasal 20
  1. Rapat dilaksanakan di Balai Desa Way Kalam pada tanggal 09 September  2014.s
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.


DITETAPKAN DI    : WAY KALAM
PADA TANGGAL    : 09 SEPTEMBER 2014


Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,




M. ALI AMIN SAID, S.Pd.

Sekretaris,




MUSLIHAN









ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR WISATA WAY TERJUN
DESA WAY KALAM

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam terdiri dari:
  • Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
  • Mereka yang simpati terhadap Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang setiap bulan.
  2. Mengikuti pertemuan bulanan.
  3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
  4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
  1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
  2. Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Pokdarwis.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
  1. Meninggal dunia,
  2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 09 September 2014 telah memilih pengurus Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam dan Banjarmasin sebagai berikut;

Ketua                 :    M. ALI AMIN SAID,S.Pd.
Sekretaris         :    MUSLIHAN
Bendahara        :    MASDIRA
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB IV
RAPAT
Pasal 7
  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
  1. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam.
  2. Pengurus hadir semua.
  1. Acara rapat meliputi antara lain:
  1. Pengesahan tata tertib rapat.
  2. Pengesahan jadwal acara rapat.
  3. Pembacaan laporan pengurus.
  4. Tanggapan.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
  6. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
  7. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS WAY TERJUN DESA WAY KALAM
Pasal 8
Pembubaran Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.



BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis Way Terjun Desa Way Kalam ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI    : WAY KALAM
PADA TANGGAL    : 09 SEPTEMBER 2014


Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,




M. ALI AMIN SAID,S.Pd.

Sekretaris,




MUSLIHAN







    Blogger Comment
    Facebook Comment