TABIK PUN DESWITA WAY KALAM
Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung

PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG SADAR WISATA

PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

NOMOR :'PM04/vM-00l/Ml<P/J.OOa

TENT ANG

SADAR WISATA 

MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA,

Menimbang 

a. bahwa dalarn rangka meningkatkan kinerja pernbanqunan pariwisata nasional perlu mengoptimalkan dukungan, peran serta dan partisipasi masyarakat melalui kegiatan sadar wisata:

b. bahwa kegiatan sadar wisata ditujukan untuk meningkatkan pemahaman segenap komponen masyarakat tentang pariwisata dalam mewujudkan tklim yang kondusif bagi tumbuh dan  berkembangnya kepanwisataan di suatu wilayah;

c. bahwa sehubungan dengan butir a, dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Sadar Wisata:


Mengingat 

  1. 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
  2. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
  3. Peraturan Pemenntah Republik Indonesia Nomor R7 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepanwsataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Namer 3650);
  4. lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata;
  5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.17/HK 001/MKP-2005 tentanq Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakrur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwrsata Nomar PM 07/HK.001/MKP2007;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

TENTANG SADAR WISATA.

BABI

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Sadar Wisata adalah suatu kondisi yang menggambarkan partisipasi dan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di suatu destinasi atau wilayah.

BAB II

PELAKSANAAN

Pasal 2

Pelaksanaan Sadar Wisata bertujuan untuk :

a. meningkatkan pemahaman segenap komponen masyarakat untuk menjadi tuan rumah yang baik dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan

b. menggerakkan dan menumbuhkan motivasi, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat sebagai wisatawan untuk mengenali dan mencintai tanah air.

Pasal 3

Pendekatan Pelaksanaan Sadar Wisata dilakukan dengan cara informatif, persuasif dan edukatif.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan SadarWisata mempergunakan metode:

a. ceramah;

b. sarasehan,

c. diskusi;

d. kompetisi;

e. percontohan; dan

f. perintisan. 


Dalam pelaksanaan Sadar Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diupayakan dilakukan secara sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Akademisi, Media Massa, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan materi dasar jabaran Sapta Pesona sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Sadar Wisata sebagaimana terlampir dalam Peraturan.

BAB Ill

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 5

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Sadar Wisata.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan terhadap pelaksana Sadar Wisata.

BABIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.52/UM.601/MPPT-89 tentang Penyelenggaraan Kampanye Nasional Sadar Wisata dan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.5/UM.209/MPPT-89 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sapta Pesona dicabut dan dinyatakan tidak ber1aku.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA,

Ir. JERO WACIK, SE

Share on Google Plus

About Admin

Terimakasih atas kunjunganya diblog kami, bila ada pertanyaan seputar Deswita Way Kalam silahkan Hub kami di wa.me/6282279292579. Mari kita bersama-sama memajukan Kepariwisataan Lampung Selatan melalui Media Sosial - Salam Pesona Indonesia
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar