BIP Jaring Pengaman Usaha
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Jaring Pengaman Usaha (JPU) adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usaha khususnya akibat efek pandemi Covid-19 dengan besaran bantuan yang didapatkan sebesar 20 juta rupiah.
- Badan usaha yang bergerak di 3 (tiga) subsektor ekonomi kreatif yakni kuliner, kriya atau fesyen.
- Pemilik / Penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber KTP.
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama badan usaha atau perorangan.
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
0 komentar:
Posting Komentar