Apa perbedaaan antara BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha?
BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar 200 juta per penerima Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar 20 juta per penerima Perbedaannya antara lain BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV. Sedangkan kategori JPU bisa diikuti semua jenis badan usaha, namun badan usaha yg mendaftar baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB). Untuk perbedaan lebih lengkapnya bisa dilihat pada Petunjuk Teknis untuk masing-masing kategori BIP yang bisa diunduh pada website
Siapakah yang boleh mendaftar ke program BIP Tahun 2021 ini?
Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, yaitu BIP Reguler : enam subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film) serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan) BIP JPU : untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion
Apa syarat untuk mengikuti program BIP ini?
Syarat dan ketentuan program BIP Tahun 2021 dapat dilihat dan dipelajari pada petunjuk teknis yang bisa diunduh pada website
Berapa Nilai Bantuan yang diberikan?
Jumlah dana bantuan BIP Regular yang diterima maksimal sebesar Rp 200.000.000 per penerima, sedangkan Besaran jumlah bantuan kategori BIP JPU adalah Rp 20.000.000 per penerima Untuk perbedaan lebih lengkapnya bisa dilihat pada Petunjuk Teknis utuk masing-masing kategori BIP yang bisa diunduh pada website
Apakah dana bantuan ini bersifat pinjaman yang harus dikembalilkan?
Dana bantuan bukan bersifat pinjaman, dana bantuan akan diberikan kepada penerima yang lolos tahap seleksi, dan tidak perlu dikembalikan, namun penerima diwajibkan menggunakan dananya sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis, dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan memenuhi kewajiban lainnya yang tercantum pada petunjuk teknis Informasi lebih detail dapat dilihat pada petunjuk teknis
Kapan pendaftaran program BIP tahun 2021 dibuka?
Pendaftaran/Open Submission BIP Tahun 2021 dibuka mulai tanggal 4 Juni dan ditutup tanggal 4 Juli 2021. Sangat direkomendasikan untuk mengunggah dokumen/data dan melengkapi proposal pada website BIP JPU selambatnya satu minggu sebelum tanggal penutupan tersebut, untuk mencegah gagal unggah
Saya pernah mendaftar program BIP namun belum lolos seleksi di tahun sebelumnya, apakah saya bisa mengikuti Kembali program ini?
Bagi yang sudah pernah mendaftar program BIP di tahun sebelumnya namun belum lolos seleksi, diperbolehkan mengikuti Kembali.
Saya pernah mengikuti dan mendapatkan dana BIP di tahun sebelumnya, apakah saya bisa mengikuti Kembali program ini?
Bagi yang sudah pernah menerima bantuan dana dari Program BIP, tidak dapat menerima Kembali dana bantuan ini.
Bagaimana cara mendaftar program BIP?
Kunjungi situs (website BIP) http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau ) https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/bip dan Unduh Petunjuk Teknis. Pelajari Petunjuk Teknis, dan Daftar serta mengisi proposal beserta lampiran dokumen secara online di http://bip.kemenparekraf.go.id/
Apa saja tahapan seleksi pada program BIP?
Seleksi terdiri dari seleksi administrasi dokumen, seleksi Kurasi substansi proposal, Seleksi wawancara dan verifikasi lapangan Informasi lebih detail dapat dilihat pada petunjuk teknis
Berapa lama proses seleksi selesai dan calon penerima diumumkan?
Proses seleksi diperkirakan 2 bulan sejak tanggal penutupan pendaftaran, dan calon penerima akan diumumkan melalui website, email dan media sosial resmi Kemenparekraf.
Apakah seleksi program BIP dikenakan biaya?
Seluruh seleksi maupun proses Program BIP sama sekali tidak dikenakan biaya, harap berhati-hati jika terdapat pihak tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kemenparekraf untuk meminta suatu apapun. Semua informasi terkait BIP akan disampaikan melalui website BIP maupun kanal resmi Kemenparekraf.
Apakah ada Batasan daerah yang boleh mendaftar?
Tidak ada Batasan daerah untuk mendaftar BIP, Program BIP terbuka untuk seluruh Indonesia.
Apakah dana bantuan bisa digunakan untuk mereinburse barang/jasa yang telah dibeli sebelum program berjalan?
Tidak, dana bantuan harus dibelanjakan setelah dana diterima, tidak bisa untuk mereimburse barang/jasa yang telah dibeli sebelumnya.
Apakah dana bantuan dipotong pajak?
Tidak, dana yang diterima oleh penerima diterima penuh sesuai dengan nilai RAB yang disetujui tanpa potongan.
Dana bantuan dapat dipergunakan untuk apa saja?
Detail hal-hal yang boleh maupun tidak boleh terkait penggunaan bantuan dapat dilihat pada petunjuk teknis, harap dapat memperhatikan aturan tersebut agar tidak terjadi masalah pada saat tahap pelaporan penggunaan dana
Kalau saya daftarkan usaha saya belum memiliki NIB apakah bisa mendaftar?
Usaha yang didaftarkan harus sudah memiliki NIB, jika belum dapat mengurus NIB nya terlebih dulu pada sistrem OSS, namun pastikan tidak melebihi tanggal penutupan pendaftaran (4 Juli 2021)
Seperti apa Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang harus dibuat?
RAB merupakan dokumen yang harus disiapkan oleh pendaftar program BIP, RAB merupakan acuan rencana penggunaan dana jika mendapatkan dana bantuan. RAB berisi Barang/jasa apa saja yang akan dibeli/sewa, jumlah unit barangnya, spesifikasi barangnya, rencana supplier tempat pembelian barang, dan harga. Nilai RAB disesuaikan dengan kategori BIP yang dipilih (BIP Reguler maksimal 200 juta, BIP JPU sebesar 20 Juta). Diharapkan RAB dibuat dan direncanakan dengan matang sesuai dengan kebutuhan usaha, karena merupakan salah satu objek penilaian.
Jika saya terpilih untuk mendapatkan dana bantuan, apakah ada batas akhir untuk penggunaan dananya / batas waktu belanja barang/jasa dari dana bantuan?
Jana bantuan harus sudah dibelanjakan dan laporan pertanggungjawaban sudah dibuat maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening, dan maksimal di bulan Desember 2021 (mana yang lebih dulu). Oleh karena itu harap dapat Menyusun RAB dengan pertimbangan bahwa pembelanjaan barang atau jasa dalam RAB dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih detail dapat dilihat pada petunjuk teknis.
0 komentar:
Posting Komentar