Reguler
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dengan besaran bantuan yang dapat diterima maksimal 200 juta rupiah.
- Badan usaha yang bergerak di 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).
- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.
- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha.
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
0 komentar:
Posting Komentar