3. Tugas Pokok dan Fungsi Pokdarwis
a. Fungsi Secara umum fungsi Pokdarwis dalam kegiatan kepariwisataan adalah
- Sebagai penggerak Sadar Wisata dan Sapta Pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata.
- Sebagai Mitra Pemerintah dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan Sadar Wisata di daerah.
b. Tugas Tugas Kelompok Sadar Wisata di kabupaten Lampung Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan :
- Mendrorong dan memotivasi masyarakat agar menjadi tuan rumah yang baik dalam mendukung kegeiatan kepariwisataan di daerah.
- Mendorong dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan kualiatas lingkungan dan daya tarik wisata setempat melalui upaya-upaya perwujudan Sapta Pesona.
- Meningkatkan pengetahuan dan wawasan para anggota Pokdarwis dalam bidang kepariwisataaan.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para anggota dalam mengelola bidang usaha pariwisata dan usaha terkait lainnya.
- Mengumpulkan, mengolah dan memberikan pelayanan informasi kepariwisataan kepada wisatawan dan masyarakat setempat.
- Memberikan masukan-masukan kepada aparat pemerintah maupun pihak terkait dalam mengembangkan kepariwisataan setempat.
0 komentar:
Posting Komentar