TABIK PUN DESWITA WAY KALAM
Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung

Tata Cara Membentuk Pokdarwis


Membentuk Pokdarwis dapat melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu inisiatif dari masyarakat lokal dan inisiasi dari instansi terkait di bidang Kepariwisataan.


Definisi Pokdarwis

Kelompok sadar wisata atau Pokdarwis adalah lembaga di tingkat masyarakat yang beranggotakan para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian, tanggungjawab, serta peran penggerak dalam mendukung iklim kondusif kepariwisataan dan terwujudnya Sapta Pesona, sehingga meningkatkan pembangunan daerah dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Termasuk dalam kategori Kelompok sadar wisata di atas adalah organisasi masyarakat yang disebut Kompepar (Kelompok Penggerak Pariwisata).

Pokdarwis ini merupakan kelompok swadaya dan swakarsa masyarakat yang dalam aktivitas sosialnya berupaya untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman kepariwisataan.
  2. Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan.
  3. Meningkatkan nilai manfaat kepariwisataan bagi masyarakat/anggota Pokdarwis.
  4. Mensukseskan pembangunan kepariwisataan.


Tujuan

Tujuan dari pembentukan Pokdarwis ini adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan. Serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan di daerah.
  • Membangun dan menumbuhkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-nilai Sapta Pesona bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di daerah dan manfaatnya bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
  • Memperkenalkan, melestarikan dan memanfaatkan potensi daya tarik wisata yang ada di masing-masing daerah.


Fungsi

Secara umum, fungsi Pokdarwis dalam kegiatan kepariwisataan adalah:

  • Sebagai penggerak Sadar Wisata dan Sapta Pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata.
  • Sebagai Mitra Pemerintah dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan Sadar Wisata di daerah.


Kedudukan

Kelompok Sadar Wisata berkedudukan di Desa/ Kelurahan di sekitar destinasi pariwisata.


Keanggotaan

Syarat-syarat umum keanggotaan Pokdarwis adalah sebagai berikut:

  1. Bersifat sukarela.
  2. Memiliki dedikasi dan komitmen dalam pengembangan kepariwisataan.
  3. Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata dan memiliki kepedulian terhadap pariwisata
  4. Mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan barang atau jasa bagi kebutuhan wisatawan, baik langsung maupun tak langsung.
  5. Jumlah anggota setiap Pokdarwis, minimal 15 orang.


Kepengurusan

Kepengurusan Pokdarwis terdiri dari Pembina, Penasehat, Pimpinan, Sekretariat, Anggota, dan seksi-seksi (antara lain: Keamanan dan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Daya Tarik Wisata dan Kenangan, Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha).

Jumlah anggota menentukan besarnya struktur organisasi kelompok sadar wisata. Pokdarwis dengan jumlah anggota yang cukup besar dapat dilengkapi dengan:

Beberapa seksi yang menangani bidang-bidang kegiatan yang berlainan.

Acuan dan peraturan kelompok dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Apabila jumlah anggota relatif kecil, kelompok sadar wisata bisa hanya dengan dua seksi atau tanpa seksi-seksi dan tanpa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


Struktur Organisasi

Struktur organisasi yang sistematis penting untuk hubungan dan koordinasi kepengurusan yang intensif. Sehingga setiap pihak dapat mengetahui jabaran tugas dan wewenang masing- masing dengan baik.

Berikut Struktur Organisasi Pokdarwis:

Kegiatan Pokdarwis

Lingkup kegiatan kelompok sadar wisata yang dimaksud di sini adalah berbagai kegiatan yang dapat diprogramkan dan dilaksanakan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pembentukan organisasi.

Lingkup kegiatan tersebut meliputi antara lain:

  1. Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan para anggota kelompok sadar wisata dalam bidang kepariwisataan.
  2. Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kemampuan dan ketrampilan para anggota dalam mengelola bidang usaha pariwisata dan usaha terkait lainnya.
  3. Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan untuk mendorong dan memotivasi masyarakat agar menjadi tuan rumah yang baik dalam mendukung kegiatan kepariwisataan di daerahnya.
  4. Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan untuk mendorong dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan daya tarik pariwisata setempat melalui upaya-upaya perwujudan Sapta Pesona.
  5. Mengumpulkan, mengolah dan memberikan pelayanan informasi kepariwisataan kepada wisatawan dan masyarakat setempat.
  6. Memberikan masukan-masukan kepada aparat pemerintah dalam mengembangkan kepariwisataan di daerah setempat.


Proses Pembentukan

Pokdarwis dapat dibentuk melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu inisiatif dari masyarakat lokal dan inisiasi dari instansi terkait di bidang Kepariwisataan.

Pendekatan pertama, atau inisiatif masyarakat artinya kelompok sadar wisata terbentuk atas dasar kesadaran yang tumbuh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar destinasi pariwisata untuk ikut serta berperan aktif dalam pengembangan potensi pariwisata setempat.

Pendekatan kedua, atau inisiasi dari instansi terkait bidang kepariwisataan di daerah (Dinas Pariwisata Provinsi/ Dinas Pariwisata Kab/ Kota) pada lokasi-lokasi potensial baik dari sisi kesiapan aspek kepariwisataan maupun kesiapan masyarakatnya.


Pembentukan atas inisiatif masyarakat

Dengan pendekatan pertama (inisiatif masyarakat), maka prosedur pembentukan Pokdarwis dapat digambarkan dalam skema berikut:

  • Kepala Desa/ Lurah menggalang inisiatif masyarakat untuk membentuk kelompok sadar wisata.
  • Kepala Desa/ Lurah melaporkan hasil pembentukan kelompok sadar wisata oleh masyarakat kepada Dinas Kabupaten/ Kota setempat yang membidangi kepariwisataan selaku Pembina untuk mendapatkan persetujuan/ pengesahan.
  • Pengukuhan kelompok sadar wisata dilakukan oleh Bupati atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kepariwisataan.
  • Pencatatan dan pendaftaran kelompok sadar wisata dilakukan oleh Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi kepariwisataan untuk dilaporkan ke Dinas Provinsi yang membidangi kepariwisataan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Skema Prosedur Pembentukan Pokdarwis atas Inisiatif Masyarakat:


Pembentukan atas inisiasi instansi

Dengan pendekatan kedua (inisiasi instansi terkait di bidang kepariwisataan), maka prosedur pembentukan Pokdarwis dapat digambarkan dalam skema berikut:

  • Dinas Pariwisata Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kab/ Kota untuk membentuk Pokdarwis dengan menggalang inisiatif ke masyarakat di desa untuk membentuk Pokdarwis; atau inisiatif dapat muncul dari Dinas Pariwisata kab/ kota menggalang inisiatif ke masyarakat di tingkat desa untuk membentuk kelompok sadar wisata.
  • Kepala Desa/ Lurah memfasilitasi pertemuan warga masyarakat dengan Dinas Pariwisata untuk membentuk kelompok sadar wisata
  • Hasil pembentukan kelompok sadar wisata selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan untuk selanjutnya diteruskan dan dicatat oleh Dinas Pariwisata Provinsi/ Kabupaten/ Kota se- tempat untuk mendapatkan pengesahan dan pembi- naan lebih lanjut.
  • Pengukuhan kelompok sadar wisata dilakukan oleh Bupati atau Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi pariwisata.
  • Pencatatan dan pendaftaran kelompok sadar wisata dilakukan oleh Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata untuk dilaporkan ke Dinas Provinsi yang membidangi Pariwisata serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Skema Prosedur Pembentukan Pokdarwis atas inisiasi Instansi terkait di bidang kepariwisataan:


Jangka Waktu dan Sumber Pendanaan

Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, dengan sumber pendanaan berasal dari swadaya anggota kelompok sadar wisata, yang diperoleh antara lain, melalui:

  • Menghidupkan kegiatan-kegiatan hiburan melalui kerjasama dengan usaha pariwisata, sponsor dan masyarakat yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bagi hasil atas pengelolaan daya tarik, penjualan jasa boga, kerajinan/ souvenir atau barang dan jasa lainnya yang dikembangkan oleh kelompok sadar wisata.

Selengkapnya tentang panduan Pokdarwis bisa diakses dalam Buku Pedoman Kelompok Sadar Wisata yang diterbitkan Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tahun 2012.

Share on Google Plus

About Redaksi

Terimakasih atas kunjunganya diblog kami, bila ada pertanyaan seputar Deswita Way Kalam silahkan Hub kami di wa.me/6282279292579. Mari kita bersama-sama memajukan Kepariwisataan Lampung Selatan melalui Media Sosial - Salam Pesona Indonesia
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar