TABIK PUN DESWITA WAY KALAM
Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung

KONSEP DESA WISATA HIJAU - Bag.1

PENGERTIAN DASAR

Desa

Desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia12.

Pembangunan desa merupakan faktor penting bagi pembangunan daerah dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Berdasarkan tingkat perkembangannya, status desa dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

a. Desa Tertinggal: desa yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam aspek kebutuhan sosial, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan;

b. Desa Berkembang: desa yang telah memenuhi SPM namun secara pengelolaan belum menunjukkan keberlanjutan; dan

c. Desa Mandiri: desa yang telah memenuhi SPM dan secara kelembagaan telah memiliki keberlanjutan13.

Desa Wisata

Desa wisata memiliki pengertian yang lebih khusus dibanding pengertian desa. Desa wisata adalah suatu daerah tujuan wisata, disebut pula sebagai destinasi pariwisata, yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku14.

Pengertian desa wisata berbeda dengan wisata desa. Desa wisata adalah desa yang menunjukkan tema produk pariwisata yang diutamakannya. Tema ini serupa dengan pilihan tema lain seperti desa industri, desa kerajinan, desa kreatif, dan desa gerabah. Sedangkan wisata desa adalah kegiatan wisata yang mengambil pilihan lokasi di desa, dan jenis kegiatannya tidak harus berbasis pada sumber daya perdesaan15.

Berdasarkan tingkat perkembangannya, desa wisata dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

a. Desa Wisata Embrio: desa yang mempunyai potensi wisata yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata dan sudah mulai ada gerakan masyarakat/desa untuk mengelolanya menjadi desa wisata;

b. Desa Wisata Berkembang: desa wisata embrio yang sudah dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, sudah ada swadaya masyarakat/desa untuk pengelolaannya, sudah mulai melaksanakan promosi dan sudah ada wisatawan yang mulai tertarik untuk berkunjung; dan

c. Desa Wisata Maju: desa wisata yang sudah berkembang dengan adanya kunjungan wisatawan secara kontinu dan dikelola secara profesional dengan terbentuknya forum pengelola, seperti Koperasi/ Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), selanjutnya disebut BUMdes, serta sudah mampu melakukan promosi dan pemasaran dengan baik.

Untuk dapat dikategorikan sebagai desa wisata harus memenuhi beberapa syarat utama sebagai berikut:
  • a. Memiliki persyaratan sebagai sebuah destinasi pariwisata sebagaimana diatur dalam UUNo. 10 tahun 2009;
  • b. Kegiatan pariwisata berbasis pada sumber daya perdesaan;
  • c. Kegiatan melibatkan partisipasi aktif wisatawan dalam kehidupan perdesaan;
  • d. Lebih berorientasi pada kegiatan rekreasi luarruang (outdoor recreation);
  • e. Sebesar-besarnya mendayagunakan sumber daya manusia lokal;
  • f. Memberikan penghargaan besar pada budaya dan kearifan lokal;
  • g. Menyediakan akses yang memadai baik akses menuju ke destinasi lain maupun
  • internal di dalam desa wisata itu sendiri; dan 
  • h. Memiliki komunitas yang peduli pada pariwisata.

Desa Wisata Hijau

Desa Wisata Hijau adalah generasi baru bentuk desa wisata. Desa Wisata Hijau telah memasukkan konsep ekonomi hijau yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial dengan cara mengurangirisiko ekonomi dan eksploitasi sumber daya yang sudah sangat terbatas16.

Konsep ini akan menjamin keberlangsungan kehidupan Desa Wisata Hijau itu sendiri karena jenis wisata yang akan ditawarkan adalah wisata yang tidak merusak lingkungan namun justru memperbaikinya.

Dengan pengertian ini maka Desa Wisata Hijau dapat didefinisikan sebagai pengembangan desa wisata berbasis model pemberdayaan komunitas lokal dengan produk utama mengacu pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan alam, ekonomi, dan sosial budaya setempat.

Penggunaan kata “hijau” mensyaratkan para pengelola dapat mengombinasikan kegiatankegiatan pariwisata dengan kegiatan produksi dan pelestarian alam dan budaya didukung dengan penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.

Mengacu pada pengertian-pengertian diatas, maka prasyarat Desa Wisata Hijau adalah:
a. Memenuhi semua persyaratan sebagai desa wisata;
b. Memiliki komitmen tinggi pada pengembangan pariwisata berbasis ekonomi hijau; Memiliki forum komunikasi masyarakat yang dapat mengomunikasikan pembangunan kepariwisataan dengan seluruh pemangku kegiatan; dan
d. Memiliki produk-produk pariwisata berbasis pada pelestarian dengan menghindari jenis wisata massal (misalnya wisata eko, wisata budaya, wisata pusaka, dan wisata kreatif).

TUJUAN DAN MANFAAT PENGEMBANGAN DESA WISATA HIJAU

Tujuan utama pengembangan Desa Wisata Hijau adalah untuk mengubah pola pikir pembangunan dari pariwisata berbasis keserakahan menjadi pariwisata hijau.

Perubahan pola pikirini menjelaskan bahwa tujuan pengembangan Desa Wisata Hijau tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dalam jangka pendek namun juga untuk tujuan pelestarian sumber daya dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.

Beberapa manfaat pengembangan Desa Wisata Hijau adalah:
a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya masyarakat melalui pendayagunaan sumber daya lokal;
b. Mendorong penyadaran pada pelestarian lingkungan guna kepentingan pembangunan jangka panjang (prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan);
c. Melestarikan dan mempromosikan warisan budaya bagi kesejahteraan masyarakat;
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (prinsip pembangunan pariwisata berbasis komunitas);
e. Memberikan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas, termasuk kepuasan dan kebahagiaan masyarakat;
f. Mendorong kunjungan wisatawan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat lokal, dan bukan sebaliknya; dan
g. Mendorong konsep keseimbangan kepuasan wisatawan (tourist satisfaction) dan kepuasan komunitas (community satisfaction) untuk menghindari terjadinya iritasi sosial di masyarakat lokal.
Share on Google Plus

About Redaksi

Terimakasih atas kunjunganya diblog kami, bila ada pertanyaan seputar Deswita Way Kalam silahkan Hub kami di wa.me/6282279292579. Mari kita bersama-sama memajukan Kepariwisataan Lampung Selatan melalui Media Sosial - Salam Pesona Indonesia
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar