PENGERTIAN DASAR
Desa
Desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia12.
Pembangunan desa merupakan faktor penting bagi pembangunan daerah dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Berdasarkan tingkat perkembangannya, status desa dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Desa Tertinggal: desa yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam aspek kebutuhan sosial, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Desa Berkembang: desa yang telah memenuhi SPM namun secara pengelolaan belum menunjukkan keberlanjutan; dan
c. Desa Mandiri: desa yang telah memenuhi SPM dan secara kelembagaan telah memiliki keberlanjutan13.
Desa Wisata
Desa wisata memiliki pengertian yang lebih khusus dibanding pengertian desa. Desa wisata adalah suatu daerah tujuan wisata, disebut pula sebagai destinasi pariwisata, yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku14.
Pengertian desa wisata berbeda dengan wisata desa. Desa wisata adalah desa yang menunjukkan tema produk pariwisata yang diutamakannya. Tema ini serupa dengan pilihan tema lain seperti desa industri, desa kerajinan, desa kreatif, dan desa gerabah. Sedangkan wisata desa adalah kegiatan wisata yang mengambil pilihan lokasi di desa, dan jenis kegiatannya tidak harus berbasis pada sumber daya perdesaan15.
Berdasarkan tingkat perkembangannya, desa wisata dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Desa Wisata Embrio: desa yang mempunyai potensi wisata yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata dan sudah mulai ada gerakan masyarakat/desa untuk mengelolanya menjadi desa wisata;
b. Desa Wisata Berkembang: desa wisata embrio yang sudah dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, sudah ada swadaya masyarakat/desa untuk pengelolaannya, sudah mulai melaksanakan promosi dan sudah ada wisatawan yang mulai tertarik untuk berkunjung; dan
c. Desa Wisata Maju: desa wisata yang sudah berkembang dengan adanya kunjungan wisatawan secara kontinu dan dikelola secara profesional dengan terbentuknya forum pengelola, seperti Koperasi/ Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), selanjutnya disebut BUMdes, serta sudah mampu melakukan promosi dan pemasaran dengan baik.
- a. Memiliki persyaratan sebagai sebuah destinasi pariwisata sebagaimana diatur dalam UUNo. 10 tahun 2009;
- b. Kegiatan pariwisata berbasis pada sumber daya perdesaan;
- c. Kegiatan melibatkan partisipasi aktif wisatawan dalam kehidupan perdesaan;
- d. Lebih berorientasi pada kegiatan rekreasi luarruang (outdoor recreation);
- e. Sebesar-besarnya mendayagunakan sumber daya manusia lokal;
- f. Memberikan penghargaan besar pada budaya dan kearifan lokal;
- g. Menyediakan akses yang memadai baik akses menuju ke destinasi lain maupun
- internal di dalam desa wisata itu sendiri; dan
- h. Memiliki komunitas yang peduli pada pariwisata.
0 komentar:
Posting Komentar