TABIK PUN DESWITA WAY KALAM
Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung

APA ITU KUPS ?

KUPS adalah singkatan dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Ini adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh masyarakat pengelola hutan dalam skema Perhutanan Sosial di Indonesia.

Penjelasan Singkat:

  • Perhutanan Sosial: Program pemerintah yang memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

  • KUPS: Dibentuk sebagai unit usaha oleh kelompok masyarakat yang telah mendapat izin pengelolaan hutan (misalnya: Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dll.).

Tujuan KUPS:

  • Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan (kayu maupun non-kayu).

  • Mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

  • Membentuk kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat.

Contoh Kegiatan KUPS:

  • Pengolahan hasil hutan non-kayu: madu hutan, kopi, rotan, minyak atsiri, jamur, dll.

  • Agroforestri: menanam tanaman pertanian di antara pepohonan hutan.

  • Ekowisata.

  • Kerajinan tangan dari hasil hutan

Di Desa Way Kalam (Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan), melalui LPHD Way Kalam, telah terbentuk beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang berperan signifikan dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus pelestarian hutan sosial:

  • KUPS Gula Aren – menghasilkan gula semut dari nira aren (kategori Gold, 2021) (ssf-pskl.id).

  • KUPS Mawar Bodas – memproduksi olahan HHBK seperti kripik pisang dan manisan (kategori Silver, 2022) (ssf-pskl.id).

  • KUPS Sumber Rejeki – membudidayakan ternak kambing (Silver, 2019) (ssf-pskl.id).

  • KUPS Tani Mulya – menghasilkan kopi bubuk (Silver, 2020) (ssf-pskl.id).

  • KUPS Tani Mulya II – budidaya lebah/madu hutan (Gold, 2020) (ssf-pskl.id).

  • KUPS Sadar Wisata – mengembangkan jasa ekowisata di area Air Terjun (Platinum, 2020) (ssf-pskl.id).

 Dampak dan Pembinaan

  • Sejak 2017 LPHD Way Kalam mendapat izin Hutan Desa seluas sekitar 120 ha, memungkinkan mereka mengembangkan HHBK seperti kopi, madu, gula, serta wisata alam (kumparan.com).

  • Proses pemberdayaan dibimbing melalui tahapan: penyadaran, pemahaman, pemanfaatan potensi, dan penggunaan keterampilan (repository.radenintan.ac.id).

  • Kolaborasi erat antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten, Dinas Kehutanan, Balai PSKL Sumatera, dan pihak pendamping, menjadikan LPHD Way Kalam meraih penghargaan seperti Lomba Wana Lestari tingkat nasional (juara satu Provinsi Lampung, nilai sempurna 100) (kompasiana.com).

Ringkasan

KUPS di Way Kalam mencakup usaha HHBK (gula aren, kopi, madu, kripik), ternak, dan ekowisata. Semua ini dilakukan dengan prinsip kelestarian hutan, berbasis pendampingan tata kelola kawasan, kelembagaan, dan usaha .


Share on Google Plus

About Redaksi

Terimakasih atas kunjunganya diblog kami, bila ada pertanyaan seputar Deswita Way Kalam silahkan Hub kami di wa.me/6282279292579. Mari kita bersama-sama memajukan Kepariwisataan Lampung Selatan melalui Media Sosial - Salam Pesona Indonesia
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar