TABIK PUN DESWITA WAY KALAM
Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Perjalanan Wisata

 Deskripsi

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
  • Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
  • Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.


Syarat

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang terkena sanksi denda administratif
  5. Fotokopi keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
  6. Fotokopi memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri
  7. Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  8. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai Rp 6.000
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tahapan

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  • Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  • Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  • Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  • Draft teknis izin dibuat
  • Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  • Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  • Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  • SK izin diambil di UPTSA


Biaya
Gratis

Catatan Penting
Subjek Perizinan

Untuk TDUP sebagai Biro Perjalanan Wisata, pemohon harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum (PT atau Koperasi).

Untuk TDUP sebagai Agen Perjalanan Wisata, pemohon tidak harus berbadan hukum, sehingga pelaku usaha boleh berupa perseorangan, CV atau Firma.

Catatan:

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil (sesuai dengan kriteria pada peraturan perundang-undangan) dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Namun demikian, yang bersangkutan dapat mendaftar usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri untuk mempercepat pengembangan usahanya.



Catatan Penting

  • Menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, suatu usaha terkategori sebagai:
  • Usaha Mikro jika asetnya (diluar tanah dan bangunan usaha) kurang dari Rp 50 juta atau omzet usahanya paling banyak Rp 300 juta/tahun;
  • Usaha Kecil jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 50 juta s.d Rp 500 juta, atau yang omzet usahanya di atas Rp 300 juta s.d Rp 2,5 milyar/tahun
  • Usaha Menengah jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 500 juta atau yang omzet usahanya di atas Rp 2,5 milyar s.d Rp 50 milyar per tahun.
  • Dengan demikian, usaha bidang jasa perjalanan wisata yang diwajibkan untuk mengurus TDUP adalah yang telah memiliki aset di atas Rp 500 juta atau omzet di atas Rp 2,5 milyar per tahun.
  • Sebagai bukti tanda daftar TDUP melekat pada lokasi usaha. Oleh karena itu, satu usaha yang memiliki beberapa lokasi perlu memiliki TDUP untuk setiap lokasinya.
  • Untuk mengetahui bidang-bidang usaha lain di sektor pariwisata. Unduh disini
Dokumen Referensi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan. Unduh disini
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Unduh disini
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya No.23/2012 tentang Kepariwisataan. Unduh disini

Share on Google Plus

About Redaksi

Terimakasih atas kunjunganya diblog kami, bila ada pertanyaan seputar Deswita Way Kalam silahkan Hub kami di wa.me/6282279292579. Mari kita bersama-sama memajukan Kepariwisataan Lampung Selatan melalui Media Sosial - Salam Pesona Indonesia
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar