TABIK PUN DESWITA WAY KALAM
Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung

Pokdarwis Siap Songsong UU Desa

KALIANDA – Keluarnya UU Desa diharapkan dapat menajukan pariwisata yang ada di Lampung Selatan. Untuk mencapai langkah tersebut, kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dibawah forum komunikasi putera krakatau (KPK), berupaya agar hal tersebut bisa terlaksana.
Ketua Forum KPK, Yudas Ermadi, SE mengharapkan, reposisi peran Dinas Pariwisata Kabupaten kedepan, dapat lebih mengutamakan penguatan kapasitas masyarakat dan pembinaan kelompok-kelompok sadar wisata secara lebih maksimal. Hal tersebut dalam rangka tercapainya sinergitas pembangunan isu kepariwisataan daerah antara aktor-aktor di tingkat Pemerintah Daerah, Pokdarwis selaku unsur masyarakat di desa dan pemangku kepentingan (stakeholder).  
Forum KPK mengajak Dinas Pariwisata Kabupaten dan seluruh pengurus Pokdarwis se- Lampung Selatan untuk berkumpul dan berdiskusi tentang perkembangan keorganisasian Pokdarwis. Selain itu, evaluasi kegiatan-kegiatan terakhir yang dilakukan serta perkembangan kekinian isu kepariwisataan lokal di daerah. 
“Berkenaan dengan akan segera diimplementasikannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut regulasi turunannya seperti PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6  Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam beberapa kebijakan tersebut, tegas dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui musyawarah desa melibatkan unsur-unsur yang ada di desa,”kata Yudas, Selasa (12/5).
“Kami yakin, sistem pembangunan partisipatif yang menjadi ruh dan prinsip UU Desa, menjamin dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada unsur masyarakat di desa. Ini termasuk dalam hal  Pokdarwis agar terlibat dalam proses perencanaan pembangunan di desanya masing-masing. Jaminan Pokdarwis berpartisipasi dalam musyawarah-musyawarah pembangunan di desa menjadi bersifat strategis disebabkan beberapa faktor,”imbuhnya.
Zakaria Anwar salah satu penggagas Forum KPK mengatakan, di luar faktor-faktor tersebut, tambahan faktor lainnya yang ikut terdampak adalah relasi Pemerintah Daerah via Dinas Kepariwisataan Kabupaten Lamsel. Hubungannya dengan keberadaan Pokdarwis pada konteksnya, bahwa dengan pemberlakuan UU Desa kelak, maka tugas Pemda menjadi lebih ringan. Karena anggaran pembangunan untuk desa termasuk di issu kepariwisataan lokal kini sebagian besarnya akan disokong oleh APBN melalui Dana Desa.
“Kita ingin mendiskusikan perkembangan keorganisasian Pokdarwis, diskusi tren kekinian dan isu kepariwisataan lokal di Lampung Selatan. Begitu juga dengan persiapan dan kesiapan Pokdarwis menyongsong pelaksanaan UU Desa, ini akan kita tindak lanjuti dengan merumuskan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL),”ujar Zakaria. (gus)
Sumber : Radar Lamsel
Share on Google Plus

About Redaksi

Terimakasih atas kunjunganya diblog kami, bila ada pertanyaan seputar Deswita Way Kalam silahkan Hub kami di wa.me/6282279292579. Mari kita bersama-sama memajukan Kepariwisataan Lampung Selatan melalui Media Sosial - Salam Pesona Indonesia
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar